Nama perusahaan: PT Perusahaan Lisrik Negara (Persero)
Perubahan nama perusahaan: Jawatan Listrik dan Gas (1945), Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara (1961), Perusahaan Listrik Negara (1965), Perum Perusahaan Listrik Negara (1972), PT PLN (Persero) (1994)
Visi: Diakui sebagai perusahaan kelas dunia yang bertumbuh kembang, unggul dan terpercaya dengan bertumpu pada potensi insani
Misi:
Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidnag lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan, dan pemegang saham
Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi
Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan
Tanggal Pendirian: 1 Januari 1961
Dasar hukum pendirian:
Peraturan Pemerintah No. 1 s/d tanggal 27 Oktober 1945 (Jawatan Listrik dan Gas)
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1961 diganti sebagai Perusahaan Negara (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara)
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Perusahaan Listrik Negara)
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1972 tanggal 3 Juni 1972 (Perum Perusahaan Listrik Negara)
Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-11.519.HT.01.01.Th.94 tanggal 1 Agustus 1994 (PT Perusahaan Listrik Negara (Persero))
Akta pendirian perusahaan: Akta No. 169 tanggal 30 Juli 1994 dari Sutjipto, S. H., notaris di Jakarta (PT Perusahaan Listrik Negara (Persero))
Akta perubahan terakhir: Akta Notaris No. 39 tanggal 30 Mei 2017 dari Lenny Janis Ishak, S. H., notaris di Jakarta
Jenis perusahaan: Badan Usaha Milik Negara
Kegiatan usaha: Pembangkitan, distribusi, transmisi dan jasa lain terkait kelistrikan
Modal dasar: Rp439.000.000.000.000 terdiri atas 439.000.000 saham dengan nominal Rp1.000.000 per saham
Modal ditempatkan: Rp109.800.000.000.000 109.800.000 saham dengan nominal Rp1.000.000 per saham (per 31 Desember 2018)